Berkarya Penuh Makna

hjasfhadscvdsnvhadsipvjasdnbvasdiovuadsjfasbvjsvyads dnfoaigvacvjuadhfgnqujqsdkgkjhiodghqjwefpqoug

Test Footer 1

Pembatal-pembatal puasa

Pembatal-pembatal puasa
http://muslimafiyah.com/wp-content/uploads/2014/07/batal-puasa.jpg
 1. Jima’ (Berhubungan suami istri)
Ini adalah pembatal yang disepakti oleh para ulama dan merupakan pembatal yang sangat berat. Berkata syekh Fauzan, “maka kapan pun seseorang yang berpuasa jima’(di siang hari) maka batal puasanya dan dia harus mengqodho (menganti) pada hari yang lain yang ia lakukan tersebut. Dosamping wajib mengqhado, dia juga wajib membayar kiffarat (denda) yaitu: memerdekakan budak, jika tidak mendapatkan budak atau yang senilai engannya maka dia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut, apabila tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut karena udzur syar’I maka dia wajib memberi makan 60 fakir miskin, setiap satu fakir miskin setengah sha’ dari makanan di negerinya.” (al-Mulakhkhasah al-fiqhi 1/277)
Dalil dari hukuman ini adalah hadis riwayat Abu Hurairah RA berikut, “Pada suatu hari, kami pernah duduk di dekat nabi SAW kemudin datanglah seorah pria menghadap beliau. Lalu pria berikut mengatakan, “wahai Rasulullah, celaka saya.” Nabi berkata, ‘apa yang terjadi padamu?’ Dia menjawab, ‘saya telah menggauli istri saya, padahal saya sedang puasa.’ Kemudian rasul bertanya ‘apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan’? dia menjawab ‘tidak’.’nabi saw bertanya lagi. ‘apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut? Dia menjawab ‘tidak’. Nabi bertanya lagi, ‘apakah engkau dapat memberi makan pada 60 miskin?” dia menjawab ‘tidak’. Nabi Saw lantas terdiam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada orang yang memberikan hadiah satu wadah kurma kepada nabi SAW. Kemudian nabi berkata ‘kemana laki-laki tadi ?’ pria tersebut lantas menjawab, ‘ya, saya’. Kemudian beliau mengatakan ‘ambilah dankemiian bersdekahlah dengannya’. Kemudian dia menhatakan ‘apakah saya harus memherikankepada yang lbih miskin dari saya, wahaiRasullaoh? Demi alloh, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barata kota Madinah dari pada keluarga saya’. Nabi lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau berkata ‘berikanlah makanan tersebut kepada keluargamu.”(HR. Al-Bukhori no. 1938 dan Muslim no 1111).

2. Makan dan minum dengan sengaja
Hal ini berdasarkan firman Alloh yang artinya, “dana makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam…(QS. Al-Baqoroh 187). Dana telah menjadi kesepakatan para ulama bahwa makan dan minum dengan sengaja di siang hari pada bulan Ramdhan itu hukumnya membatalkan puasa dan tidak wajib kiffarat. Namun harus mengqodho nya dilain waktu.
Adapun apabila tidak sengaja maka puasanya sah. Rasulullos saw bersabda yang artiya:
“apibial seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia menyempurnakan puasanya karena Alloh telahmemberi dia makan dan minum”. (HR. Bukhori no 1933 dan Muslim no 1155).

3. Muntah dengan sengaja
Yaitu dia memasukan jarinya kedalam rongga mulut hingga ia muntah. Maka hal ini memnatalkan puasa. Adapaun kalau tidak sengaja karena perjalan jauh maka Rasulalloh bersabda yang artinya :
“barang siapa muntah dengan (tanpa sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodha baginya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja maka wajib membayar qodha baginya”. (Shahih sunnah Abu Dawud no 2084).

4. Haid dan Nifas
Apabila seorang wanita mengalami haid atau nifas ditengah-tengah berpuasa baik diawal atau diakhir puasa, puasanya batal. Apabila terus bepuasa maka puasanya tetap tidak sah. Ia juga harus mengqodho diwaktu lain. Dari Aisyah RA berkata : “kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintah supaya mengqodho puasa dan tidak diperintah mengqodho shalat”. (shahih wa Dhaif Sunan An-Nasa’I 2318).
Ibnu taimiyyah berkata : “keluarnya darah haid dan nifas membatalkan [uasa berdadasarkan kesepepakan para ulama”. (Majmu Al-Fatwa 25/266).

Masalah-masalah baru, apakah termasuk pembatal puasa?

1. Infus makanan
Infus yang menjadi suplemen makanan berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, dan biasa digunakan oleh orang sakit yang membutuhkan cairan tambahan. Para ulama mengatakan bahwa infus dan semua yang dimasukan ke dalam tubuh manusia yang membantu sebagai pengganti makanan dan minuman walaupun tidak melalui mulut dan hidung adalah membatalkan puasa. Berkata syekh Fauzan “demikan juga infus makanan karena ia semakna dengan makan dan hal itu membatalkan puasa.” (al-Mulakhkhasah al-Fiqh 1/278).

2. Bekam dan donor darah
Yaitu apabila seseorang memberikan sebagian darahnya kepada oran yang membuthkan, apakah hal ini membatalkan puasa? Masalh ini sama hukumnya dengan bekam. Terdapat hadis yang mengatakan bahwa orang yang dibekam dan membekam hukumnya membatalkan puasa, hanya saja hadis ini dilemahkan oleh para ulama kita dan terdapat hadis yang menyatakan bawa rosulalloh pernah dibekam pada saat beliau berpuasa. Maka dari ini para jumhur ulama/mayoritas menganggap bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Maka demikan juga hokum mendonorkan darah.
Berkata syekh Abdul Malik Kawam ibn Sayyid Salim,”…..maka yang benar madzhabnya jumhur (mayoritas ulama) bahwasanya bekam tidak membatalkan puasa, hanya saja dibenci bagi orang yang merasa lemah dan haram jika sampai menjadi senbab ia membatalkan puasanya, dan masuk dalam hokum bekam adalah donor darah…”(Shahih fiqh Sunnah 2/144)

3. Obat-obatan luar
Seperti obat luka luar, obat tetes mata, obat tetes hidung, dll, maka semuanya tidak membatalkan puasa karena tidak semakna dengan makan dan minum.
4. Onani
Yaitu mengeluarkan air mani (Sperma) dengan sengaja baik dengan tangnnya atau dengan alat bantu lainnya. Para ulama berpendapat bahwa onani hukumnya adalah haram, dan jumhur ulama mengatakan disamping haram juga membatalkan puasa berdasrakan sabda nabi SAW (Hadis quddsi) “Dia meningglakan makan dan minum dan syhwatnya karena-Ku”(HR AL-Bukhori no 1984 dan Muslim no 1151). Adapun jika seandainya keluarnya air mani tanpa sengaja seperti mimpi basah, atau keluar tanpa sadar maka puasanya tidak batal. Wallohu ‘alam.

Hal-hal yangbukan temasuk pembatal puasa namun sering dianggap pemabatal puasa.
1. Bersiwak
2. Mencicipi makanan saat dibutuhkan
3. Hal lain seperti memakai celak, mandi dengan sabun atau sampo, memakai inhaler (pelega hidung), menelan ludah, dll. Tidaklah membatalkan puasa. Wallahu ‘alam.


Dikutip dari Buletin ALFURQON Tahun ke 10 Volume 5 no. 2. Blog : buletin-alfurqon.blogspot.com Email : buletin.alfurqon@gmai.com

0 Response to "Pembatal-pembatal puasa"

Posting Komentar

wdcfawqafwef